Selasa, 29 Januari 2013

Kerjasama antar Daerah


Otonomi Daerah dan Peluang Kerjasama Pemerintah – Swasta
Dalam Membangunan Daerah[1]
( Syarief Aryfa’id[2])

1.       Pengantar
Kebijakan otonomi daerah yang dimandatkan dalam UU No.32/2004, merupakan hasil evuluasi kritis terhadap penyelenggaraan sistem sentralisasi, yang dianggap  sudah tidak relevan dan tidak populis dalam menata dan menyelenggarakan sistem pemerintahan yang demokratis. Sentralisasi penyelenggaraan pemerintahan tidak saja berdampak pada penumpukan kekuasaan pada pemerintah pusat, akan tetapi juga diikuti oleh dampak lanjutan yaitu soal mandegnya inovasi dan kreatifitas pemerintahan daerah dalam menata dan membangun perekonomian daerah sesuai dengan potensi dan urgensi masyarakat daerah.
Secara normatif, dalam klausul (menimbang) pada UU No.32/2004 menyebutkan bahwa  penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, dimana pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[3]. Isi dari klausul tesebut di atas, mengisaratkan dan bahkan memerintahkan kepada penyelenggara pemerintah dan pemerintah daerah  bahwa kebijakan otonomi daerah bukan semata-mata soal pembagian kekuasaan dan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah. Hal yang substantif yang harus diterjemahkan (baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) adalah soal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan otonomi dan desentralisasi harus dipandang sebagai alat dan proses, dan bukan sebagai tujuan.
Lebih dari 11 tahun pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, banyak hal yang dapat dipelajari dan juga dievaluasi. Diantara pelajaran penting yang dapat diextraksi untuk menjadi formulasi baru mengejawantahkan kebijakan otonomi daerah, antaralain; Pertama, Aspek politik. Kebijakan otonomi daerah selama kurun waktu 11 tahun lebih, cenderung menghabiskan energi untuk penataan sistem politik, dengan berbagai varian, yaitu pemilihan kepala daerah secara langsung, pemilihan legislatif daerah secara langsung, konflik elit lokal dalam pilkada langsung, konflik batas wilayah (daerah), masifisasi pemekaran wilayah, dan lain sebagainya, yang berimbas pada dua hal, yaitu 1) terkurasnya anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, 2)  mandegnya inovasi dan produktifitas pembangunan daerah.
Kedua, Aspek Ekonomi. Kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah idealnya mendorong efisiensi dan efektifitas  penyelenggaraan pemerintah dan pemerintah daerah karena telah didukung oleh pelimpahan berbagai kewenangan (politik) strategis, dengan asumsi sederhana, otonomi diterjemahkan sebagai “bypass dan jalan tol” yaitu mekanisme yang tepat untuk memperpendek proses politik-kebijakan, memperpendek prosedur pelayanan publik (berbagai aspek) kepada masyarakat. Akan tetapi yang realitas empirik justru menceritakan lain. Seperti yang dilansir oleh Media Indonesia pada bulan April, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan mandat konstitusi dan mandat UU No.32/2004 dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat di daerah.  Semangat otonomi dan pemekaran wilayah dalam kurun waktu 1999-2009 hanya menjadi komodite politik, dan arena konsumsi dan kontestasi ekonomi para elit politik.
Data hasil evaluasi tentang penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah oleh Departemen Dalam Negeri benar-benar “mengerikan”. Dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota hasil pemekaran selama 1999-2009, hanya dua kota yang memperoleh skor di atas 60 dari nilai tertinggi 100. Itulah Kota Banjar Baru di Kalimantan Selatan dan Kota Cimahi di Jawa Barat.  Sisanya mendapat skor merah untuk indikator kesejahteraan masyarakat, pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan daya saing. Sejumlah kota dan kabupaten bahkan memperoleh angka nol untuk keempat indikator itu (Media Indonesia, 28 April, 2011).
 Dari sekian ratus daerah yang memiliki kewenangan otonom, hanya dua daerah yang dianggap berhasil melakukan inovasi dan kreatifitas pembangunan daerah. sungguh sebuah ironisme dan juga paradokos desentralisasi[4]. Ada dua point penting yang dapat dipelajari dari daerah tersebut dalam menata dan membangun daerahnya, yaitu 1)  kedua pemimpin daerah tersebut memiliki kemauan dan keberanian politik yang baik (political well) dalam membangun daerahnya, 2) kedua daerah tersebut melakukan banyak eksperimen positif terkait berbagai inovasi dan kreatifitas untuk membangun daerahnya, sesuai dengan latar belakang masalah yang dihadapi dan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Salah satu strategi yang digunakan oleh kedua daerah tersebut di atas dalam membangun daerahnya adalah terletak pada kemampuan membangun jejaring kerjasama yang efektif dan produktif antara pemerintah daerah dan swasta sebagai solusi alternatif meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kabupaten Banjar Baru  misalnya, kemampuan pemimpin daerah dalam menjalin kerjasama dengan investor (swasta) dalam mengembangkan konsep pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, telah mengangkat “derajat” daerah tersebut sebagai salah satu daerah yang berhasil (dalam konteks inovasi pembangunan daerah). Kita ketahui, otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dengan asas desentralisasi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada daerah otonom dan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.
Pertanyaan yang dapat diajukan kemudian adalah, bagaimana konsep dan model kerjasama  pemerintah-swasta yang dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah di era otonomi daerah?
Dalam menelaah persoalan tersebut di atas, penulis merujuk pada beberapa kerangka teoritis, yaitu; konsep kerjasama pemerintah daerah, konsep kerjasama pemerintah daerah-swasta.
2.       Pembahasan
2.1.  Memahami Konsep Kerjasama Pemerintah Daerah
PP No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara pelaksanaan Kerjasama Daerah merupakan hasil tindaklanjut atas kebijakan UU No. 32 Tahun 2004 (pasal 197). Pada Bab I Pasal 1 (PP No 50/2007) tersebut menyebutkan kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerja sama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antardaerah dan daerah tertinggal.
Kerja sama daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ada 3 point penting dalam konsep kerjasama, yaitu, pertama adanya pihak ketiga, baik itu  Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
Kedua, adanya badan kerja sama yaitu suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama. Ketiga, adanya Surat Kuasa, yaituh naskah dinas yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah, menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan kerja sama daerah.
Bila mengaju pada PP No.50/2007, maka ada 11 prinsip kerjasama daerah  yang harus di”patuhi”, yaitu:  1). efisiensi[5], b). efektivitas[6]; 3) sinergi[7]; 4) saling menguntungkan[8]; 5) kesepakatan bersama[9]; 6) itikad baik[10]; 7) mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[11]; 8) persamaan kedudukan[12]; 9) transparansi[13]; 10) keadilan[14]; dan 11) kepastian hukum[15].
Dalam konsep kerjasama pemerintah daerah, terdapat subjek dan  kerjasama. Yang menjadi Subjek Kerja Sama dalam kerja sama daerah meliputi: a). gubernur; b). bupati; c). wali kota; dan d). pihak ketiga. Sedangkan yang menjadi  Objek Kerja Sama adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
2.2. Bentuk dan Tata Cara Kerja Sama  Daerah
Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama[16] . Dalam melakukan kerjasama, terdapat tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
a.       Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b.      Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1.       subjek kerja sama;
2.       objek kerja sama;
3.       ruang lingkup kerja sama;
4.       hak dan kewajiban para pihak;
5.       jangka waktu kerja sama;
6.       pengakhiran kerja sama;
7.       keadaan memaksa; dan
8.       penyelesaian perselisihan.
9.       Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
10.   Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama[17].
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah. dimana pelaksanaan kerjasama tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD. Seperti yang disebutkan pada pasal 9 (PP 50/2007) bahwa rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai: tujuan kerja sama; objek yang akan dikerjasamakan; hak dan kewajiban meliputi:
1.         besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2.         keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
3.          jangka waktu kerja sama; dan
4.         besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.

2.3. Hasil Kerjasama:
Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan. Hasil kerja sama daerah yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja sama daerahyang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kerjasama pemerintah daerah, juga memiliki berbagai persoalan atau perselisihan, oleh sebab itu, dalam PP No. 50/2007 juga mengatur tentang penyelesaian perselisihan. Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara: musyawarah; melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud bersifat final dan mengikat. Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara : musyawarah; dan penerbitan Surat Keputusan Menteri.
Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama. Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.4. Perubahan Kerjasama Daerah
Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.  Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama. Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
Berakhirnya kerjasama daerah apabila:
a)      terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b)      tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c)       terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d)      salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e)      dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f)       muncul norma baru dalam peraturan perundang-undangan;
g)      objek perjanjian hilang; h) terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
h)      berakhirnya masa perjanjian.
Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan: menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.  pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama. Pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, sampai terselesaikannya objek kerja sama tersebut. Hal lain yang perlu diingat bahwa kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah.
Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama. Badan kerja sama sebagaimana dimaksud bukan perangkat daerah. Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Badan kerja sama mempunyai tugas: 1) membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama; 2) memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan 3) melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
3.       Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta
Dalam tataran akademik, dewasa ini ada trend perubahan dari konsepsi government kepada governance. Pada konsep “government”, pemerintah ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Pemerintah juga menjadi penyandang dana terbesar sekaligus sebagai penerima benefit (beneficiary) terbesar. Dengan berkembangnya paradigma governance, pola hubungan antar sektor (publik – privat) dan juga hubungan Pusat – Daerah berubah menjadi lebih sejajar (egaliter) dan demokratis. Pada pola seperti itu, penyelenggaraan jasa layanan atau fungsi pemerintahan tertentu tidak lagi di dominasi oleh satu pihak (cq. Pemerintah). Ini berarti pula bahwa proses kemitraan dan kerjasama harus lebih digalakkan. Adapun pertimbangan atau alasan-alasan perlunya memperkuat kerjasama publik – privat, paling tidak dapat dilihat dari 3 dimensi sebagai berikut:
Pertama, alasan politis: menciptakan pemerintah yang demokratis (egalitarian governance) serta untuk mendorong perwujudann good governance and good society. Kedua, Alasan administratif: adanya keterbatasan sumber daya pemerintah (government resources), baik dalam hal anggaran, SDM, asset, maupun kemampuan manajemen. Ketiga, Alasan ekonomis: mengurangi kesenjangan (disparity) atau ketimpangan (inequity), memacu pertumbuhan (growth) dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kontinuiitas (quality and continuity), serta mengurangi resiko[18].

3.1. Memahami Kerjasama Pemerintah-Swata dan Implikasi Kelembagaan

Political will pemerintah (daerah) untuk memperluas desentralisasi internal serta mengembangkan kerjasama dengan masyarakat dan swasta akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada format lembaga pelayanan publik. Hal ini sangatlah logis, mengingat setiap pengurangan peran / fungsi pemerintah di satu pihak, dan penguatan peran / fungsi swasta atau masyarakat di pihak lain, secara otomatis menuntut dilakukannya restrukturisasi kelembagaan. Dengan demikian, kelembagaan atau perangkat daerah konvensional yang kita kenal selama ini berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, boleh jadi menjadi kurang relevan dengan tuntutan riil di lapangan.
Dalam hal ini, model alternatif kelembagaan sebagai implikasi dari pengembangan desentralisasi dan kerjasama publik dan privat (public – private partnership) meliputi bentuk-bentuk sebagai berikut:
1)      Lembaga Semi-Publik/Semi-Privat atau Government-Initiated Private Management.
Pengertian lembaga semi publik atau semi-privat disini dimaksudkan sebagai sebuah model kerjasama dimana sektor publik (pemerintah daerah) dan sektor privat (swasta) memiliki kedudukan dan peran yang berbeda, namun sinergis, dalam pengelolaan suatu urusan atau asset tertentu. Biasanya, pemerintah memegang fungsi regulasi dan pengawasan, sementara investor menyelenggarakan fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaannya.
Contoh konkrit tentang hal ini adalah Manajemen “Kya-Kya Kembang Jepun” di Surabaya, sebuah arena pusat jajan yang sekaligus berfungsi sebagai wisata budaya di tengah kota. Kawasan Kya-kya ini dirancang pada jalan sepanjang 730 meter, lebar 20 meter, menampung 200 pedagang (makanan dan nonmakanan), 2.000 kursi, serta 500 mejamakan. Sebelum diterapkan, ide ini didahului oleh berbagai macam studi secara terpadu yang mencakup studi keamanan, studi perilaku warga kota, studi parkir dan transportasi, studi budaya (arsitektur setempat, genius loci), studi kelayakan ekonomis dan teknis seperti sistem kebersihan, utilitas (saluran air, drainage, listrik, sistem suara, sampah), pemanfaatan SDM setempat, kerja sama dengan warga, LSM, potensi-potensi wisata (bangunan kuno, monumen bersejarah), dan sebagainya.
Dampaknya cukup luar biasa. Disamping merangsang pertumbuhan ekonomi lokal dan ekonomi kerakyatan, juga menjadi obyek wisata baru dan ajang pelestarian budaya. Manajemen Kya-kya juga menghasilkan efek sosial seperti perayaan Hari Anak Nasional dengan mengundang 300 anak yatim piatu untuk makan malam bersama, berpesta bersama 300 pengamen dalam acara "Festival Ngamen Tjap Kya-kya Kembang Djepoen" selama sebulan, memelihara monumen nasional Jembatan Merah, serta memberi tali asih kepada para pejuang veteran (Pikiran Rakyat, 16-5-2004).
Bagi Pemkot Surabaya sendiri, kehadiran Manajemen Kya-kya memberi manfaat yang signifikan. Disamping menjadi sumber pendapatan daerah melalui penarikan retribusi, urusan kebersihan dan keamanan di kawasan Kya-kya juga ditangani oleh Manajemen Kya-kya, sehingga beban Pemkot menjadi jauh berkurang. Disamping itu, pengelolaan yang professional diharapkan dapat menciptakan mutu pelayanan yang jauh lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari gambaran diatas, tidaklah berlebihan kiranya untuk memasukkan model pengelolaan kawasan seperti Manajemen Kya-kya sebagai salah satu Best Practices dalam administrasi publik.
Model pengelolaan kawasan oleh manajemen swasta yang dibimbing oleh regulasi Pemda seperti ini sesungguhnya bisa diujicobakan di daerah lain. Di Kota Bandung, misalnya, terdapat banyak sekali sentra-sentra industri kecil yang cukup spesifik seperti Cibaduyut (sepatu dan tas), Cihampelas (pakaian), Cigondewah (kain). Di Sidoarjo terdapat kawasan Tunggul Angin (tas dan sepatu), sementara di Yogyakarta terdapat kawasan Malioboro (kerajinan dan makanan), Kasongan (gerabah), dan sebagainya. Jika saja kawasan-kawasan tadi dikelola secara baik oleh sebuah organisasi professional (professional institution), dapat diyakini bahwa asumsi mendongkrak produktivitas kawasan binaan dan memperbaiki pelayanan umum khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan binaan, akan tercapai.
2)      Pengelolaan Bersama (Joint Management).
Desentralisasi luas yang diintrodusir oleh UU Nomor 22/1999 ataupun UU Nomor 32/ 2004 ternyata sering membawa permasalahan atau konflik antar daerah. Beberapa konflik yang sempat muncul di media antara lain:
·         Konflik antara Pemprov DKI dengan Kota Bekasi menyangkut TPA Bantargebang, serta antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menyangkut TPA Galuga dan terminal Bubulak (Pikiran Rakyat, 12 Juni 2002).
·         Konflik antara Kota Bogor ke Kabupaten Bogor menyangkut kebijakan perluasan wilayah. Pihak Kabupaten ngotot mempertahankan assetnya seperti gedung desa beserta tanah kas desa (bengkok) yang ditarik masuk wilayah Kota (Pikiran Rakyat, 12 Juni 2002).
·         Konflik antara Pemprov Jawa Barat (cq. Perda No. 23/2000 tentang Penebangan Kayu dan Perda No. 24/2000 tentang Usaha Pengolahan Teh) dengan Kabupaten Cianjur, Garut, Camis, dan Tasikmalaya yang menerbitkan Perda yang mengatur hal yang sama (Pikiran Rakyat, 19 Juni 2002).
·         Konflik antara Pemprov Jawa Tengah dengan Kota Semarang dalam pengelolaan Sistem Polder Kota Lama, khususnya kolam retensi didepan Stasiun KA Tawang yang menimbulkan bau busuk (Kompas, 24 Juni 2002).
Untuk mengantisipasi munculnya konflik yang makin beragam dan makin kompleks, maka saling pengertian antar daerah melalui penguatan kerjasama regional sangat diperlukan. Dan untungnya, kesadaran untuk membangun kerjasama antar daerah melalui sistem pengelolaan bersama (joint management) ini sudah mulai nampak, antara lain melalui kesepakatan antara beberapa Kepala Daerah di wilayah tertentu, yakni: Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Bupati, yakni Bupati Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kabumen pada tanggal 28 Juni 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Regional Management yang diorientasikan pada Regional Marketing yang diberi nama “Barlingmascakeb” (lihat di http://www.barlingmascakeb.com/)
SKB Walikota Surakarta, Bupati Boyolali, Bupati Sukoharjo, Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen dan Bupati Klaten tentang Kerjasama Antar Daerah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten. Bahkan sebagai tindak lanjut dari SKB ini, telah dikeluarkan Keputusan Koordinator Badan Kerjasama Antar Daerah Subosuka Wonosraten No. 136/06/BKAD/VII/02 tentang Rincian Tugas Sekretariat Badan Kerjasama Antar Daerah SubosukaWonosraten
Meskipun demikian perlu ditekankan bahwa kerjasama regional atau pengelolaan bersama suatu urusan tidak selamanya harus terdiri dari banyak daerah dan meliputi semua hal. Bisa jadi, joint management hanya terjadi antara 2 daerah otonom dan untuk satu urusan tertentu. Sebagai contoh, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bekerjasama hanya dalam masalah persampahan dan TPA Bantargebang. Demikian juga antara Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi, keduanya harus bekerjasama dan memiliki kesepakatan (MoU) dalam pengelolaan sampah kota dan pengaturan TPA Leuwigajah.
3)      Kawasan Otorita
Pengelolaan suatu kewenangan pemerintahan berbasis otoritas khusus (authority-based management) sesungguhnya merupakan sebuah model yang lumrah dan sering diyakini memiliki efektivitas tinggi. Hanya saja dalam konteks Indonesia, penetapan kawasan otorita selama ini masih menjadi wewenang pemerintah Pusat, sebagaimana terlihat dalam pembentukan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Jatiluhur, dan sebagainya. Meskipun demikian, pembentukan badan atau lembaga otorita ini dapat dilakukan di daerah yang memiliki kawasan-kawasan khusus seperti pelabuhan, bandar udara, industri (industrial estate), perkebunan, pertambangan, kehutanan, pariwisata, jalan bebas hambatan dan sebagainya. Dan kenyataannya, kawasan-kawasan khusus seperti itu sangat banyak yang berlokasi di wilayah Kabupaten / Kota. Pengelolaan kawasan khusus oleh unit kerja konvensional yang terkesan asal-asalan, hanya akan menyebabkan fungsi pengembangan kawasan dan pelayanan umum menjadi merosot mutunya. Sebagai contoh, potensi wisata pantai Pangandaran di Ciamis sesungguhnya tidak kalah dengan Bali, namun sayang berbeda dalam profesionalisme pengelolaannya. Pemkab Ciamis nampaknya cukup puas dengan kondisi Pangandaran saat ini, sehingga tidak terlihat ada upaya konkrit untuk mempromosikannya. Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya fasilitas wisata bertaraf internasional seperti rumah sakit dan super market modern, tidak lengkap dan tidak efektifnya sistem transportasi (darat, laut dan udara), kurangnya dukungan aspek keamanan (polisi, SAR), serta kurang tersedianya media promosi skala nasional dan global. Jika saja Pangandaran dikelola oleh sebuah badan otorita, sangat mungkin kawasan ini akan berkembang maksimal, sehingga menguntungkan masyarakat pengguna jasa wisata dan pemerintah daerah setempat secara timbal balik.
Sebagai ilustrasi lain dapat dikemukakan disini bahwa pasca pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999, terjadi konflik pengelolaan pelabuhan antara daerah-daerah pantai seperti Cilacap, Cilegon dan Gresik dengan Pemerintah Pusat cq. Departemen Perhubungan dan PT Pelindo. Daerah menuntut agar Pemerintah Pusat menyerahkan pengelolaan pelabuhan, walaupun Daerah sendiri belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengambil alih manajemen pelabuhan. Dalam kasus demikian, perlu dipikirkan adanya “desentralisasi” dari BUMN kepada unit kerja di daerah baik BUMD maupun Badan Otorita Daerah. Jika model desentralisasi seperti ini dapat disepakati, maka infrastruktur yang dimiliki PT Pelindo (SDM, sistem informasi kepelabuhan, dan sumber daya lainnya) akan berubah status dan ditransfer menjadi asset daerah.
4)      Tim / Komisi
Model tim atau kepanitiaan sesungguhnya juga merupakan fenomena yang sangat lumrah dalam administrasi negara modern. Bahkan harus diakui bahwa “tim” sering kali dapat bekerja lebih cepat dan efisien dari pada lembaga induk yang membentuknya. Disamping itu, “tim” lebih bersifat fungsional sehingga mampu melepaskan diri dari jeratan-jeratan dan kendala struktural yang menjadi ciri khas dari sistem birokrasi publik. Namun jika tradisi membentuk satu tim untuk satu kasus (one team one case) ini berkelanjutan dan berlebihan, dalam kaca mata administrasi negara jelas merupakan suatu bentuk dari kegagalan birokrasi publik (bureaucracy failure), atau dapat dipandang juga sebagai mal-administrasi.
Karakteristik beserta keuntungan dan kerugian dari masing-masing model kelembagaan pengelola layanan publik diatas dapat dilihat dalam matriks dibawah ini.

Pilihan Model Kelembagaan Pengelola Layanan Publik dan Karakteristiknya

(sumber: Tri Widodo W. Utomo, SH., MA, Materi disampaikan pada “Diklat Manajemen Pemerintahan” bagi Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung di Lembang, 24 Juni 2004)

3.2. Model-Model Kelembagaan Kerjasama Sektor Layanan Publik

Dari perspektif administrasi publik, program kerjasama dengan swasta dan / atau             masyarakat dapat dilakukan paling tidak dengan 2 (dua) metode, yakni teknik penalaran     strategis dalam penetapan kebijakan melalui pengkajian pilihan-pilihan strategis (prior    option review), serta teknik analisis barang publik dan barang privat (public and private goods).
1. Metode Prior Option Review (POR)
Metode prior option review ini secara garis besar bertujuan untuk menentukan apakah fungsi-fungsi atau jenis-jenis urusan pelayanan umum tertentu yang selama ini dibiayai dan diselenggarakan oleh pemerintah masih diperlukan atau tidak; dan apakah dengan demikian penyelenggaraan pelayanan umum tersebut perlu dipertahankan, atau sebaiknya dialihkan saja kepada pihak swasta (masyarakat). Adapun hasil dari analisis POR ini berupa model-model restrukturisasi pemerintahan atau model-model kemitraan/ kerjasama sebagai berikut:
1)      Kebijakan Penghapusan: analisa penalaran strategis dimulai dengan analisis dan identifikasi jenis-jenis pelayanan/jasa yang diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah. Dari analisis ini dapat disimpulkan apakah pelayanan atau jasa-jasa tersebut masih dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka instansi-instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihapus
2)      Swastanisasi: jika jenis-jenis pelayanan tersebut masih dibutuhkan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah masih harus mendanai pelayanan tersebut. Jika tidak, maka jenis-jenis pelayanan/jasa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diswastanisasi. Pertimbangan kemungkinan swastanisasi pelayanan tertentu antara lain ada tidaknya kegagalan pasar (Market failures).
3)      Kemitraan: apabila pemerintah masih berkepentingan menyelenggarakan pelayanan umum tertentu, namun dana atau anggaran pemerintah terbatas, pertanyaan selanjutnya diajukan untuk mencari kemungkinan mengikutsertakan dana pihak swasta/masyarakat dalam penyediaan pelayanan/jasa tersebut. Pengikutsertaan dana pihak swasta ini bisa dilakukan dalam bentuk swadaya masyarakat, BOT atau BOOT dan sebagainya yang dikenal dengan istilah Private Funding Initiatives (PFI). Contoh inisiatif swasta dalam bidang pelayanan umum antara lain: Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek; Angkutan Umum Bis antar kota dan antar Propinsi, angkutan umum perkotaan dan perdesaan; Rumah sakit swasta, Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi swasta; Penyediaan dan pembangunan Perumahan oleh swasta; Panti asuhan anak-anak terlantar dan Rumah Jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan amal swasta; dan lalin-lain.
4)      Kontrak Kerja / Karya: apabila dana/anggaran pemerintah masih dibutuhkan, selanjutnya dipertanyakan juga apakah pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah. Jika tidak, makapelayanan/jasa pemerintah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikontrakkan Model kebijaksanaan ini telah lama diterapkan di Indonesia, terutama untuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. Strategi ini bisa dikembangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pelayanan umum bagi masyarakat oleh kontraktor swasta; contohnya: PT SGS atau PT SI melaksanakan kegiatan survey kepabeanan berdasarkan kontrak dengan Ditjen Bea dan Cukai; Perusahaan cleaning service untuk pemeliharaan gedung-gedung perkantoran pemerintah; Perusahaan catering swasta untuk melayani makan siang PNS; dan lain-lain.
5)      Market Testing: jika ternyata terdapat keraguan pemerintah atas kemampuan sendiri untuk menyelenggarakan jenis pelayanan umum tertentu secara efisien dan efektif, maka dapat dipertimbangkan pola “Uji Pasar” (Market testing) melalui proses tender kompetitif antara team intern (In-house bidder) dengan pihak swasta atau team kerja dari unit departemen/instansi lainnya. Konsep ini masih baru bagi Indonesia, khususnya mengenai kebijaksanaan In-house bidder, yaitu kelompok kerja intern departemen atau lembaga pemerintahan tertentu yang dibentuk untuk mengikuti tender kompetitif dalam rangka memperoleh kontrak kerja penyelenggaraan pelayanan umum tertentu. Kelompok ini jika berhasil memenangkan tender akan bertindak sebagi kontraktor dan status kepegawaian para anggotanya akan dialihkan menjadi swasta. Hak-hak kepegawaian mereka selanjutnya bukan lagi menjadi tanggungan pemerintah, tetapi menjadi tanggungan organisasi kelompok yang bersangkutan dan menjadi beban biaya yang tercantum dalam kontrak kerja. Sedangkan hak pensiun dan jaminan sosial lainnya akan dialihkan ke Perusahaan Swasta di bidang itu. Kebijaksanaan yang hampir mirip "Market Testing" adalah pembentukan unit-unit swadana berdasarkan Keppres Nomor 38 tahun 1991 untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan menerapkan konsep "Self Funding Institution" dalam penyelenggaraan pelayanan umum, misalnya: Pelayanan Rawat Inap kelas Utama dan Kelas I di Rumah Sakit Umum Pemerintah di Pusat maupun di Daerah; Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas Negeri; dan sebagainya.
6)      Program Efisiensi Internal: setelah berbagai pertimbangan tersebut dilakukan ternyata dinilai lebih baik jika penyelenggaraan pelayanan umum tertentu itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat ataupun oleh pemerintah daerah; maka unit kerja yang bersangkutan harus melaksanakan program efisiensi, melalui misalnya: kegiatan Benchmarking, Business Process Reengineering (BPR), Restrukturisasi, Rasionalisasi, Standarisasi Kinerja dan Pola Evaluasi / Penilaiannya, dan sebagainya.

Pilihan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa kinerja pelayanan umum (efisiensi, kualitas, efektifitas, maupun produktivitasnya) dapat dicapai atau ditingkatkan melalui pendekatan mekanisme dan kompetisi. Sedangkan pada pilihan kebijakan nomor 6, upaya peningkatan kinerja pelayanan umum dilakukan melalui program efisiensi intern dengan penyempurnaan dan perubahan cara kerja atau proses produksi, sehingga mampu menghasilkan kinerja dan kualitas yang diharapkan. Dengan itu maka daya saing (Competitiveness) sektor publik dapat dibentuk dengan tingkat biaya / pengorbanan yang lebih rendah.             


2. Metode Analisis Barang Publik – Barang Privat
Pada dasarnya, klasifikasi barang dan jasa dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu barangpublik (public goods) dan barang privat (private goods). Secara dikotomis dapat dilakukan pemisahan bahwa barang-barang publik wajib disediakan oleh lembaga publik (pemerintah), sementara swasta-lah yang semestinya menyediakan barang-barang privat. Namun dalam prakteknya, dikotomi seperti itu tidak berlaku. Bias jadi, barang-barang yang tergolong private goods murni harus disediakan oleh pemerintah melalui mekanisme kontrol dan regulasi. Misalnya, kebutuhan beras harus dipenuhi oleh pemerintah dengan sistem operasi pasar, pada saat terjadi kelangkaan
(shortage) beras. Dalam kondisi seperti itu, status beras sebagai private goods bergeser menjadi public goods, atau paling tidak semi-public goods. Sebaliknya, jasa pemadam kebakaran justru cenderung beralih dari public goods menjadi private goods.

Dalam bentuk bagan, klasifikasi dan variasi barang publik dan barang privat dapat digambarkan sebagai berikut:


Intervensi pemerintah dibutuhkan dalam suatu jenis layanan tertentu, maka semakin besarlah peluang kerjasama atau kemitraan antara sektor publik dengan swasta. Tabel dibawah ini menggambarkan jenis dari setiap barang dan tingkat intervensi pemerintah. Selanjutnya, dibawah Tabel disajikan kasus tentang jasa layanan kesehatan (Puskesmas) dan model kerjasama yang dapat (mestinya) dipilih.


Kasus: Layanan Puskesmas
Puskesmas sesungguhnya tidak cukup efisien dan oleh karena itu sebaiknya “dijual” kepada dokter-dokter swasta agar dapat berkembang menjadi klinik-klinik kesehatan swasta. Sebab, pelayanan Puskesmas pada dasarnya merupakan “barang privat” (private goods) yang harus disediakan oleh sektor privat pula. Barang publik (public goods) dibidang kesehatan seperti pencegahan penyakit (menular), penanggulangan wabah, atau perbaikan gizi sendiri menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan, bukannya Puskesmas. Lagi pula, jika Puskesmas di privatisasi, jelas akan menghemat anggaran pemerintah, dapat menjadi sumber baru pendapatan daerah, sekaligus dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Adapun model atau jenis-jenis kerjasama / kemitraan yang umum dilakukan (selain
opsi-opsi yang ditawarkan dalam teknik POR) adalah sebagai berikut:
·         Pola Inti Plasma. Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Contoh pola kerjasama ini adalah PIR (Perusahaan Inti Rakyat), dimana perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Sedangkan kelompok mitra usaha atau plasma (biasanya petani) memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai perjanjian yang disepakati.
·         Pola Subkontrak. Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara suatu perusahaan dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi kebutuhan perusahaan sebagai bagian dari komponen produksinya. Pola ini sering diterapkan antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil.
·         Pola Dagang Umum. Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok yang memasarkan hasil dengan kelompok yang mensuplai kebutuhan / produksi tertentu. Kegiatan agrobisnis yang berlokasi di Sukabumi dan Puncak, banyak menerapkan pola dagang umum ini.
·         Pola Keagenan. Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usaha besar sebagai mitranya.
·         Waralaba. Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan dimana suatu perusahaan memberikan hak lisensi atau merek dagang perusahaannya kepada kelompok mitra usaha sebagai waralaba, dengan disertai bantuan berupa bimbingan manajemen.

4.       Penutup.
Dari perspektif kesisteman, penyempurnaan manajemen pemerintahan melalui pengembangan kerjasama kemitraan dengan swasta / masyarakat haruslah mampu membawa perubahan budaya kerja dari birokratisme menjadi korporatisme. Ini artinya, reformasi pemerintahan hanya dapat dikatakan berhasil jika mampu menghasilkan hallo-effect terhadap perilaku birokrasi. Dalam hal ini, proses perubahan perilaku yang diharapkan meliputi perubahan dari pola manajemen gotong royong menjadi renumerasi, dari paternalistis menjadi rasionalistis, dari orientasi kolektivitas menjadi penghargaan terhadap eksistensi dan peran individu, dari otoriter menjadi demokratis, dari sentralistis menjadi desentralistis, dari tertutup menjadi terbuka, dari kaku menjadi luwes, dari birokratis menjadi debirokratis, dari “government” menjadi “governance”, serta dari
bad governance” menjadi “good governance” yang menekankan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani atau civil society. Perubahan perilaku birokrasi adalah sebuah keniscayaan dalam era otonomi luas dewasa ini. Sebab, sebaik apapun format kelembagaan jika tidak ditunjang oleh perilaku yang berorientasi pada pelayanan publik, tetap tidak akan mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi.
Sesungguhnya tidak ada suatu pedoman baku dalam menetapkan suatu kebijakan tentang kerjasama atau kemitraan bidang tertentu. Apa yang dikemukakan di bawah ini hanyalah suatu pertimbangan atau kriteria logis yang dapat diterapkan untuk semua jenis kerjasama / kemitraan. Dalam hal ini, paling sedikit terdapat 4 (empat) pertimbangan pokok untuk menggalang kerjasama antara sektor publik dan swasta atau masyarakat.
1. Kriteria Kelembagaan
·         Dampak restrukturisasi terhadap perubahan kelembagaan instansi yang selama ini mengelola jenis layanan tersebut.
·         Dampak restrukturisasi terhadap kepegawaian instansi yang selama ini mengelola/menyediakan jenis layanan tersebut.
2. Kriteria Ekonomi dan Finansial
·         Kemampuan pemerintah untuk membiayai dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan layanan tersebut. Dapat diukur dengan Rasio Antara Prediksi Total Biaya Operasional Yang Diperlukan (Jumlah Masyarakat Yang Harus Dilayani x Rata-rata Biaya Per Orang) Terhadap Dana Pemerintah Yang Tersedia Untuk Layanan Tersebut.
·         Kelayakan pasar dari jenis layanan suatu jenis layanan. Apakah jenis layanan tersebut laku atau tidak jika dijual dengan tarif yang ditentukan.
·         Kontribusi net income (pendapatan total dikurangi biaya operasional) dari jenis layanan tersebut terhadap PADS, jika dikelola pemerintah, dibandingkan dengan kontribusi pajak yang akan diterima terhadap PAD jika layanan tersebut diserahkan kepada swasta.
·         Tarif yang dikenakan jika dikelola oleh pemerintah dibandingkan prediksi tarif yang akan dikenakan jika dikelola oleh swasta.
·         Efisiensi dalam menyelenggarakan layanan, yang tercermin dari rasio antara total penerimaan terhadap total biaya operasional.
3. Kriteria Produk Layanan
·         Kondisi kualitas layanan saat ini.
·         Kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
·         Kualitas layanan saat ini dibandingkan dengan jika diselenggaran oleh swasta.
4. Kriteria Prosedur dan Mekanisme Pelayanan
·         Kesederhanaan prosedur layanan saat ini.
·         Kemudahan persyaratan untuk mendapatkan layanan saat ini.
·         Kemudahan dan kesederhanaan prosedur pelayanan saat ini dibandingkan dengan prediksi jika layanan tersebut diselenggarakan oleh swasta.
Adapun tahapan yang sebaiknya ditempuh untuk menggalang kerjasama kemitraan dengan swasta adalah sebagai berikut (M. Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, Sinar Harapan, 2000):
1. Membangun hubungan dengan calon mitra.
2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra.
3. Mengembangkan strategi dan menilai detail bisnis.
4. Mengembangkan program.
5. Memulai pelaksanaan.
6. Memonitor dan mengevaluasi perkembangan.

Daftar Bacaan:
·         Pratikno, Dr.,M.Soc.Sc (editor), 2007, Kerjasama antar Daerah; Kompleksitas dan Tawaran Format Kelembagaan; Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah, UGM Yogyakarta
·         Tri Widodo W. Utomo, SH., MA, Makalah Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dan Masyarakat, disampaikan pada “Diklat Manajemen Pemerintahan” bagi Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung di Lembang, 24 Juni 2004)
·         UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
·         PP No. 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara pelaksanaan Kerjasama Daerah





[1] Makalah ini disajikan dalam acar diskusi publik dan launching LSN .
[2] Direktur Eksekutif LSN.
[3] UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Klausul:menimbang, point a.
[4] Baca Harian Media Indonesia Online, edisi Kamis 28 April 2011, topik: otonomi daerah yang membakukan
[5] “efisiensi” adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal
[6]  “efektivitas” adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat
[7] “sinergi” adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
[8] “saling menguntungkan” adalah pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
[9] “kesepakatan bersama” adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama
[10] “itikad baik” adalah kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.
[11] “mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[12] “persamaan kedudukan” adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
[13] “transparansi” adalah adanya proses keterbukaan dalam kerja sama daerah.
[14] “keadilan” adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan kerja sama daerah.
[15] “kepastian hukum” adalah bahwa kerja sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
[16] Pasal 2 dan pasal 4 PP No.50 Tahn 2007
[17] PP No.50/2007
[18] Tri Widodo W. Utomo, SH., MA, Peneliti LAN dan mahasiswa Program Doktor di Department of International Cooperation (DICOS), Graduate School of International Development (GSID), Nagoya University, Japan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar